Struktur PKK

1777978408759.png

Tugas pokok PKK desa adalah menghimpun, menggerakkan, dan membina potensi masyarakat, khususnya keluarga, agar dapat mewujudkan kesejahteraan keluarga yang beriman, mandiri, dan berakhlak mulia. Mereka berfokus pada perencanaan dan pelaksanaan 10 Program Pokok PKK, serta pemberdayaan perempuan di tingkat akar rumput. 

PKK Desa
  • Perencana: Menyusun rencana kerja tahunan PKK desa sesuai dengan hasil keputusan Rakerda Kabupaten/Kota.
  • Pelaksana: Menggerakkan dan melaksanakan kegiatan penyuluhan, bimbingan, serta motivasi keluarga.
  • Pembina: Melakukan pembinaan, supervisi, monitoring, dan evaluasi agar program PKK berjalan dengan lancar.
  • Penggerak Masyarakat: Meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dalam pengambilan keputusan dan pembangunan di tingkat desa. 
Tugas PKK Desa
  • Pendataan: Melakukan pendataan potensi dan kebutuhan masing-masing keluarga di wilayah desa.
  • Pelaksanaan Program: Merealisasikan 10 Program Pokok PKK (meliputi kesehatan, pendidikan, pangan, sandang, gotong royong, dll) melalui 4 Kelompok Kerja (Pokja).
  • Pelaporan: Menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan dan program secara berkala kepada Ketua TP PKK Kecamatan dan Kepala Desa.
Pelaksanaan Berdasarkan Kelompok Kerja (Pokja)
  • Pokja I: Mengelola program Penghayatan dan Pengamalan Pancasila serta Gotong Royong.
  • Pokja II: Mengelola program Pendidikan dan Keterampilan, serta Pengembangan Kehidupan Berkoperasi.
  • Pokja III: Mengelola program Pangan, Sandang, Perumahan, dan Tata Laksana Rumah Tangga.
  • Pokja IV: Mengelola program Kesehatan, Perencanaan Sehat, dan Lingkungan Hidup.
Bagikan post ini: