Struktur LPM

1777978421880.png

Tugas utama Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) adalah menjadi mitra pemerintah desa atau kelurahan dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengendalikan pembangunan, serta menggerakkan partisipasi dan swadaya gotong royong masyarakat.

Berikut adalah rincian tugas dan fungsi pokok LPM sesuai regulasi yang berlaku :

·         Perencanaan Pembangunan: Menyusun rencana pembangunan partisipatif dengan menyerap aspirasi dan kebutuhan masyarakat.

·         Pelaksanaan & Pengendalian: Ikut serta dalam melaksanakan, mengendalikan, dan melestarikan hasil-hasil pembangunan.

·         Pemberdayaan Masyarakat: Melakukan kegiatan pemberdayaan untuk meningkatkan kesejahteraan warga.

·         Penggerak Swadaya: Menumbuhkan dan menggerakkan prakarsa, partisipasi, serta semangat gotong royong masyarakat.

Landasan hukum mengenai pembentukan, tugas, dan fungsi LPM secara lengkap diatur melalui Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa. Untuk konteks wilayah operasional yang lebih spesifik.



Bagikan post ini: