Struktur BPD
Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
adalah lembaga perwakilan masyarakat yang berfungsi mengawasi kinerja Kepala
Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi warga, serta membahas dan menyepakati
Rancangan Peraturan Desa. BPD bertindak layaknya "parlemen" di
tingkat desa.
Berdasarkan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, berikut adalah rincian
tugas dan fungsi BPD:
3 Fungsi Utama BPD
- Membahas dan menyepakati Peraturan Desa
(Perdes): Bersama Kepala Desa, BPD merumuskan dan menyetujui aturan
yang mengatur jalannya pemerintahan dan kehidupan sosial di desa.
- Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat:
Menjadi jembatan antara warga desa dan pemerintah desa dengan menyerap
kebutuhan serta keluhan Masyarakat.
- Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa:
Mengawal agar program kerja dan penggunaan anggaran (seperti APBDes) oleh
pemerintah desa berjalan sesuai rencana dan transparan.
Tugas dan Wewenang BPD
Untuk menjalankan ketiga fungsi
tersebut, BPD memiliki tugas operasional, seperti:
- Menggali aspirasi dan kebutuhan warga
melalui pertemuan berkala.
- Menyelenggarakan Musyawarah Desa dan
Musyawarah BPD.
- Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap
laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
- Membentuk panitia Pemilihan Kepala Desa
(Pilkades).